Profesi adalah
“suatu lapangan kerja yg memerlukan pendidikan
khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari
lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui
adanya kewajiban terhadap masyarakat dan
memiliki kode etik yang mengikat setiap orang
yang menyandang suatu profesi tertentu”
Posisi dalam Dunia I T
_ System Analyst
_ Analyst Programmer
_ ERP (enterprise resource planning) Consultant
_ Systems Programmer/ Software Engineer
_ Web Designer
_ Systems Engineer
_ Tester
_ Database Administrator
_ Manager
_ IT Manager
_ Project Manager
_ Account Manager
Posisi dalam Dunia I T
_ Helpdesk Analyst
_ IT Executive
_ IT Administrator
_ Network Administrator
_ Security Network Analyst
_ Database Administrator
_ Network Support Engineer
_ Business Development
_ Manager
_ IT Manager
_ Project Manager
1. Analyst Programmer
_ Merancang, membuat ‘code’ (program) dan
menguji program untuk mendukung
perencanaan pengembangan aplikasi system
2. Web Designer
_ Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi
web-based beserta isi dari aplikasi tersebut
Systems Programmer/
3. Software Engineer
_ Terbiasa dengan pengembangan software ‘life
cycles’ .
_ Memiliki ketrampilan dalam men-desain
aplikasi
_ menyiapkan program menurut spesifikasi
_ dokumentasi /’coding’
_ pengujian.
4. I T Executive
_ Memelihara kecukupan, standard & kesiapan
systems/infrastructure untuk memastikan
pengoperasiannya dapat efektif & efisien.
_ Menerapkan prosedur IT & proses untuk
memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT Administrator
_ Menyediakan implementasi & administrasi
yang meliputi Local Area Network (LAN),
Wide Area Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network Administrator
_ Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN
maupunWAN, manajemen sistem serta
dukungan terhadap perangkat kerasnya
7. Database Administrator
_ Bertanggung jawab Untuk administrasi &
pemeliharaan teknis yang menyangkut
perusahaan dalam pembagian sistem database.
8. Systems Engineer
_ Menyediakan rancangan sistem & konsultasi
terhadap pelanggan.
_ Memberikan respon terhadap permintaan
technical queries serta dukungannya.
_ Termasuk melakukan pelatihan teknis ke
pelanggan & IT administrator.
9. Network Support Engineer
_ Melaksanakan komunikasi & analisa sistem
networking
_ Mendisain perencanaan untuk integrasi.
Mendukung jaringan pada internet, intranet &
extranet.
_ Menganalisa & ikut ambil bagian dalam
pengembangan standardisasi keamanan &
implementasi mengendalikan untuk keamanan
LAN & WAN
10. Helpdesk Analyst
_ Me-’remote’ permasalahan troubleshoot
melalui email/telephone dengan cara
mengambil alih kendali para pemakai via
LAN/WAN koneksi.
_ Perencanaan, mengkoordinir & mendukung
proses bisnis, sistem & end-users dalam
menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Indonesia :
Pada dasarnya Pekerja IT Indonesia sudah lebih maju daripada beberapa tahun yang lalu..ini terlihat dari mulai disukai oleh perusahaan di kawasan Asia karena ada beberapa masalah dengan pekerja dari negara lain. Misalnya, Hongkong membatasi jumlah pekerja dari Cina. Sementara pekerja dari India kurang disukai karena mereka menggunakan negara Asia hanya sebagai batu loncatan untuk bekerja di Amerika. Pekerja Indonesia juga dikenal (sebagian besar) akan pulang setelah pekerjaan kontrak selesai sehingga tidak menjadi beban negara yang ditempati. (Tidak menjadi warga negara disana). Jadi sebenarnya kesempatan orang Indonesia untuk bekerja di luar negeri cukup baik.
Singapore
Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
1. Programmer
2. Analyst/Programmer
3. Senior Analyst/Programmer
4. Principal Analyst/Programmer
5. System Analyst
6. Senior System Analyst
7. Principal System Analyst
Industri sektor teknologi informasi (TI) Singapura kini sedang menghadapi masa-masa sulit. Bukan disebabkan masalah sepinya pasar atau lainnya, namun justru karena mengalami kekurangan tenaga kerja handal. Penelitian seputar pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan karir Hudson mengungkap perusahaan TI Singapura kini sedang mengalami ‘paceklik’ tenaga kerja handal. Kekurangan tenaga kerja ini berkaitan dengan ketatnya persaingan pencarian bakat dari negara-negara Asia lain. Sebesar 73 persen responden dari kalangan industri TI mengakui perekrutan tenaga kerja yang handal dalam bidang TI saat ini kian sulit.
Malaysia
Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:
1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development Executive
Inggris
Model British Computer Society (BCS)
Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
Level 0 . Unskilled Entry
Level 1 . Standard Entry
Level 2 . Initially Trainded Practitioner
Level 3 . Trained Practitioner
Level 4 . Fully Skilled Practitioner
Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
Level 7 . Senior Specialist/Manager
Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9 . Senior Manager/Director
Selasa, 17 April 2012
Prosedur Pendirian Badan Usaha Bidang IT
Pada mata kuliah Aplikasi Bisnis IT, kami ditugaskan untuk membuat suatu badan usaha di bidang IT lengkap dengan proposal rencana bisnis tersebut. Pada mata kuliah Etika n profesionalisme TSI ditugaskan untuk mengetahui prosedur pendirian badan usaha bidang IT. Menurut saya, dalam mendirikan suatu badan usaha ada beberapa hal yang harus dipikirkan matang-matang agar memenuhi prosedur pendirian.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Alasan mengapa mendirikan badan usaha adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial, mendapat kekuasaan, ataupun melanjutkan usaha orang tua. Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha adalah barang dan jasa yang akan dijual, pemasaran barang dan jasa, penentuan harga, pembelian, kebutuhan tenaga kerja, organisasi intern, pembelanjaan, dan jenis badan usaha yang akan dipilih.
Prosedur pendirian Badan Usaha adalah :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
Sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris
Pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
Badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing
4. Diberitahukan dalam lembaran negara
Lembaran negara ini berupa legalitas dari departemen kehakiman.
Berikut ialah ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam sebuah kontrak kerja
Berikut ialah contoh dari sebuah kontrak kerja untuk proyek IT
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Alasan mengapa mendirikan badan usaha adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial, mendapat kekuasaan, ataupun melanjutkan usaha orang tua. Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha adalah barang dan jasa yang akan dijual, pemasaran barang dan jasa, penentuan harga, pembelian, kebutuhan tenaga kerja, organisasi intern, pembelanjaan, dan jenis badan usaha yang akan dipilih.
Prosedur pendirian Badan Usaha adalah :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
Sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris
Pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
Badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing
4. Diberitahukan dalam lembaran negara
Lembaran negara ini berupa legalitas dari departemen kehakiman.
Berikut ialah ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam sebuah kontrak kerja
- Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
- Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan. - Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
- Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
- Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya. - Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan. - Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya. - Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.
- Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
- Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan. - Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
- Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
- Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Berikut ialah contoh dari sebuah kontrak kerja untuk proyek IT
SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Asep Yuliyana
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Tempat & Tgl lahir : Bogor, 19 Juli 1989
Agama : Islam
Alamat : Jl. Suralaya No.2a Laladon Indah Kab.Bogor
No.KTP : 190789.75.641.6878
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : CV. ICC (It Central Computerindo)
Yang berkedudukan di : Jl.Raya Jakarta-Bogor Km.7. Tlp (021) 8765859
Jabatan : General Manager
Jenis Usaha : Perusahaan penyedia Produk dan Jasa IT
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : Jupri
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Tempat & Tgl lahir : Medan, 19 Juni 1989
Agama : Islam
Alamat : Jl. Taman Pagelaran Jakarta Pusat
No.KTP : 190689.15.785.125
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : Universitas Gunadarma
Yang berkedudukan di : Jl. Margonda Raya No. 100 Pondok Cina, Depok 16424, Telp (021) 78881112 ext 403
Jabatan : Manager Divisi IT
Jenis Usaha : Perguruan TInggi
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama
Pasal 2
Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa pengadaan sistem Keamanan Kampus dan Pembatasan Hak akses Wilayah akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyediakan dan Pihak Kedua sebagai penyedia pendanaan.
Pasal 3
Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 4 Bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.
Pasal 4
Adapun tanggung jawab maupun tugas pokok Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
- Membuat Sistem Keamanan menggunakan CCTV serta monitoring kepada pihak Kedua pada beberapa titik yang telah disepakati pada proposal.
- Membuat Pembatasan Hak askses ke ruangan tertentu melalui sistem sidik jari kepada Pihak Kedua.
- Mengadakan Training dan sosialisasi kepada Karyawan Pihak Kedua mengenai sistem baru yang telah disebut pada poin 1 dan 2.
Dan tanggung jawab dan tugas pokok Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
- Memenuhi kewajiban untuk membayar jasa pembuatan serta pemasangan alat.
- Memenuhi kewajiban untuk membayar pengadaan alat yang dibutuhkan untuk pemasangan sistem.
Pasal 5
Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Depok,
Tanggal 14 April 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
Langganan:
Postingan (Atom)